JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Gabungan Pencari Fakta Independen (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah menyampaikan rekomendasi dan kesimpulan penyidikan tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Dari pemeriksaan tersebut, tim yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD itu menghasilkan delapan kesimpulan untuk PSSI.
Kesimpulan pertama adalah tidak melakukan sosialisasi atau pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan.
Baik kepada panitia penyelenggara, aparat keamanan maupun pendukungnya, demikian bunyi poin pertama kesimpulan penyidikan TGIPF untuk PSSI, dikutip dari Antara. Kompas.comJumat.
Baca juga: Kesimpulan TGIPF Kanjuruhan: PT LIB Utamakan Faktor Keuntungan Jam Siaran
Kedua, PSSI tidak menyiapkan personel komisaris pertandingan yang memahami tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku.
Ketiga, PSSI tidak mempertimbangkan faktor risiko dalam menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga 1.
Dalam hal ini, TGIPF juga menemukan keengganan PSSI untuk bertanggung jawab atas berbagai insiden atau bencana dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin dalam peraturan PSSI yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam penyelenggaraan pertandingan.
“(Keempat) kurangnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Liga oleh PSSI,” demikian bunyi laporan tertulis TGIPF.
Baca juga: TGIPF Sebut Jumlah Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bisa Bertambah
Kelima, ada regulasi PSSI yang berpotensi konflik kepentingan dalam struktur kepengurusan.
Potensi konflik kepentingan Hal ini terutama terjadi pada unsur pimpinan PSSI (Komite Eksekutif) yang diperbolehkan berasal dari pengelola atau pemilik klub.
Keenam, masih terdapat praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan petugas di lapangan.
Ketujuh, tidak menjalankan tugas dan kewajibannya dalam pengawasan pertandingan sepak bola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepak bola di Indonesia.
Baca juga: 5 Rekomendasi TGIPF Kanjuruhan Untuk PSSI, Ketua Umum Disarankan Mundur
Diketahui, sedikitnya 132 orang tewas dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022 itu.
Selain itu, ada ratusan korban luka berat hingga ringan setelah situasi menjadi kacau setelah aparat keamanan menembakkan gas air mata ke tribun penonton.
Kerusuhan ini terjadi pasca kekalahan tim sepak bola tuan rumah Arema FC dari tim lawan Persebaya Surabaya.
Baca juga: TGIPF Kanjuruhan: Ketua Umum PSSI dan Pengurus Harus Mundur
Terkait tragedi tersebut, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Keenamnya adalah AHL (Direktur LIB), AH (Ketua Panpel), SS (Security Officer), Wahyu SS (Kapolres Malang), H (Wakil 3 Danyon Brimob Polda Jatim), dan BSA (Kasat Samapta Polres Malang). ).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Olahraga.
Selain itu, ada 20 personel polisi yang melakukan pelanggaran etika yang terdiri dari 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jatim.
Puspomad juga telah menetapkan seorang prajurit berinisial Serda TBW sebagai tersangka.
Baca juga: Mahfud MD: Tugas TGIPF Tragedi Kanjuruhan Sudah Selesai
Dapatkan pembaruan berita terpilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Jom join grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, lalu join. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.