Tekno  

PSSI mengakui tidak ada rincian aturan gas air mata dalam Nota Kesepahaman dengan Polri

Merdeka.com – Komite Eksekutif atau Exco Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Sonhadji mengakui aturan FIFA mengenai larangan penggunaan gas air mata di stadion tidak tertuang secara detail dalam nota kesepahaman dengan Polri.

“Dalam MOU antara PSSI dan Polri tidak dijelaskan secara rinci tentang penggunaan gas air mata,” katanya kepada wartawan di kantor Komnas HAM, JakartaKamis (13/10).

Diketahui, sebelum Liga 1 2021/2022 bergulir, PSSI dan Polri telah menandatangani nota kesepahaman. Hal ini tertuang dalam Nomor :12/PSSI/VII-2021 dan Nomor: PKS/27/VII/2021 tentang Pemberian Rekomendasi dan/atau Pemberian Izin Bantuan Keamanan, Penegakan Hukum, Kesehatan, dan Hubungan Luar Negeri dalam Kegiatan PSSI.

2 dari 3 halaman

Meski tidak diatur dalam nota kesepahaman, Sonhadji mengatakan pihaknya akan tetap mensosialisasikan aturan gas air mata saat rapat koordinasi.

“Itu (larangan penggunaan gas air mata) selalu disampaikan, karena itu bagian dari statuta FIFA yang tidak boleh. Selalu disampaikan. Sebelumnya dalam MOU antara PSSI dan Polri tidak disebutkan secara spesifik disana. ,” dia berkata.

Aturan FIFA tentang penggunaan gas dalam penanganan massal tidak diperbolehkan. Sebagaimana tercantum dalam keamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Safety and Security Regulations).

Pasal 19 b tentang keamanan di pinggir lapangan adalah sebagai berikut: Senjata api atau “gas pengendali massa” dilarang dibawa atau digunakan.

3 dari 3 halaman

Nota Kesepahaman PSSI dengan Polri

Dikutip dari situs PSSI.org, diketahui kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PSSI, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan perwakilan dari Polri yaitu Asisten Operasi Kapolri (Asops Kapolri) Irjen. POLISI Imam Sugianto.

Kerja sama tersebut tertuang dalam Nomor :12/PSSI/VII-2021 dan Nomor: PKS/27/VII/2021 tentang Pemberian Rekomendasi dan/atau Pemberian Izin Bantuan di Bidang Keamanan, Penegakan Hukum, Kesehatan, dan Hubungan Luar Negeri Dalam Kegiatan PSSI.

Dengan mengikutsertakan beberapa poin penting dalam kerjasama tersebut, di antaranya penanganan dan pencegahan mafia sepak bola berupa penetapan skor atau suap.

Kemudian juga terkait perizinan pertandingan nasional atau internasional. Izin tersebut akan dikeluarkan oleh Mabes Polri berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian setempat.

Terkait Liga 1 dan Liga 2 serta Elite Pro Academy (EFA) U-20, izin tetap dikeluarkan oleh Mabes Polri dengan rekomendasi dari Polda/Polres/Polresta/Polrestabes setempat.

Baca juga:
PSSI: Kami sangat bertanggung jawab atas Insiden Tragedi Stadion Kanjuruhan
Kapolri: Ahli Terlibat Gas Air Mata Kadaluarsa Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan, Kompolnas Pastikan Isu Gas Air Mata dalam Diskusi
Mahfud MD: Tugas TGIPF Tragedi Kanjuruhan Selesai, Dilaporkan ke Presiden Besok Sore
Wartawan Digo Dicek Lagi: Diminta ke Lantai 3 Komnas HAM, Eh Iwan Bule Lewat Pintu Depan
Iwan Bule Didesak Mundur, PSSI Exco: Kalau Mundur Kalian Tidak Jantan
LPSK: Tidak semua korban Kanjuruhan dirawat di RS

Leave a Reply

Your email address will not be published.