Tekno  

PSSI-Polisi Harus Bertanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan

Jakarta

Komnas HAM telah memeriksa Persatuan Suporter Tim Nasional Indonesia (PSTI) terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Ketua Umum PSTI Ignatius Indro memandang tragedi Kanjuruhan sebagai bentuk kegagalan koordinasi.

“Menurut kami, ini adalah kegagalan koordinasi. Menurut saya, ini adalah kegagalan koordinasi, sehingga informasi tentang undang-undang FIFA ini tidak dapat diterima, misalnya oleh polisi. Ini yang kami lihat,” Ignatius Indro kepada wartawan di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).

Dia mengatakan PSSI dan polisi harus bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan 132 orang itu. Ia mengatakan itu karena PSSI adalah otoritas tertinggi dalam sepak bola Indonesia.

“(Yang harus bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan) adalah PSSI dari kami, jelas karena dia adalah otoritas tertinggi sepakbola. Kemudian juga dari kepolisian, bagaimana penanganan suporter harus berbeda dengan penanganan demonstrasi di luar dan di luar. di dalam stadion juga berbeda,” ujarnya.

Ia mengatakan, temuan PSTI hampir sama dengan temuan Tim Gabungan Pencari Fakta Independen (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan. Diakuinya, PSTI akan mendukung pihak manapun yang ingin memajukan sepak bola di Indonesia.

“Temuannya hampir sama dengan TGIPF. Nah ini Komnas HAM, kami kira kami akan mendukung semua masyarakat sipil yang ingin memajukan sepakbola. Kami juga akan memberikan informasi tentang itu,” ujarnya.

PSSI-Pemeriksaan Penyiar

Komnas HAM juga telah memeriksa PSSI dan penyiar radio yang menayangkan pertandingan Arema FC melawan Persebaya. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (13/10) di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan informasi yang diminta dari PSSI dan penyiar radio dalam pemeriksaan hari ini. Ia mengatakan, Komnas HAM menanyakan sejauh mana peran tersebut penyiar radio dalam menyelenggarakan kompetisi.

“Yang pertama dengan Indosiar, Ini terkait dengan kontrak antara Indosiar sebagai penyiar radio dengan PT LIB. Itu yang pertama. Kemudian peran para pihak Indosiar dengan PT LIB, merinci isi kontrak, termasuk peran yang ada sebelum pertandingan ini, hal teknis di lapangan,” kata Beka dalam konferensi pers di kantornya.

“Kemudian yang ketiga, alur komunikasinya. Jadi, bagaimana komunikasi antara Indosiar sebagai penyiar radio Dengan PT LIB, persiapan terus berlanjut dan kemudian memastikan keamanan, kualitas gambar, dan sebagainya. Itu yang menjadi fokus Komnas tadi,” imbuhnya.

(isa / isa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.