Tekno  

PSSI Tak Merasa Bertanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan

Jakarta

Tim Gabungan Pencari Fakta Independen (TGIPF) menyampaikan bahwa Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak merasa bertanggung jawab atas kerusuhan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya. Menurut PSSI, insiden yang terjadi dalam pertandingan menjadi tanggung jawab panitia penyelenggara (panpel).

“Ya (mengaku tidak bersalah). Dia (PSSI) mengatakan bahwa pertama kali dia hadir (di Kemenko Polhukam) dia menyerahkan Pasal 3 Peraturan Keamanan dan Keselamatan yang menyatakan bahwa PSSI tidak dalam posisi bertanggung jawab atas kasus-kasus yang terjadi, semuanya menjadi tanggung jawab Panpel,” kata anggota TGIPF Akmal Marhali kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (10/11/2022). .

“Itu digunakan sebagai alat pertahanan PSSI terhadap tragedi Kanjuruhan dan merasa menjadi tanggung jawab Panpelnya,” lanjutnya.

Dilansir detiksport, PSSI memiliki regulasi terkait keselamatan dan keamanan penyelenggaraan sepak bola. Federasi tidak bertanggung jawab atas aturan itu jika terjadi insiden selama pertandingan.

Setidaknya ada dua pedoman regulasi yang dikeluarkan PSSI dan berpotensi menyelamatkan federasi dari ancaman kasus hukum. Dalam Peraturan Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021 PSSI dan Peraturan Stadion 2021 yang diterbitkan oleh PSSI, tidak ada kewajiban tanggung jawab dari federasi jika terjadi insiden.

‘Peraturan Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021’ mengatur tanggung jawab untuk keselamatan dan keamanan. Semua tanggung jawab ditanggung oleh panitia kompetisi (Komite Pelaksana).

Ketentuan umum, Pasal 3 tentang tanggung jawab dalam peraturan tersebut berbunyi:

1. Panpel atas biayanya sendiri bertanggung jawab penuh atas:

sebuah. Mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PSSI melalui peraturan ini serta semua peraturan, arahan, pedoman, dan surat edaran PSSI terkait lainnya;

b. Mematuhi semua hukum yang berlaku;

c. Membayar semua pajak, biaya, bea, dan biaya lainnya yang harus dibayar sehubungan dengan pelaksanaan dan kepatuhan terhadap peraturan ini, kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam peraturan ini atau peraturan PSSI terkait lainnya;

d. Panpel menjamin, membebaskan, dan membebaskan PSSI (dan pengurusnya) dari segala tuntutan pihak manapun dan menyatakan bahwa Panpel bertanggung jawab penuh atas kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul sehubungan dengan pelaksanaan peraturan ini; dan

e. Menunjuk petugas keselamatan dan keamanan.

2. Petugas keselamatan & keamanan harus:

sebuah. Mengembangkan, menerapkan dan meninjau kebijakan dan prosedur Keselamatan dan Keamanan, termasuk manajemen dan perencanaan risiko;

b. Menjadi penghubung utama antara Otoritas Publik dan Panpel terkait pengelolaan Keselamatan dan Keamanan Pertandingan;

c. Kelola operasi Keamanan dan Keselamatan Pertandingan termasuk sumber daya, penyediaan, dan penerapan; dan

d. Pastikan infrastruktur, sistem, dan peralatan Stadion disertifikasi.

3. Petugas keselamatan dan keamanan harus terlatih dan berpengalaman dalam pengendalian massa, keselamatan dan keamanan dalam pertandingan/turnamen sepak bola dan memiliki kualifikasi sesuai dengan kerangka hukum nasional yang relevan (jika ada).

(dek/dek)

Leave a Reply

Your email address will not be published.