Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Elshinta.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali menyatakan Polri telah sepakat untuk memperbaiki regulasi terkait keamanan pertandingan sepak bola di Indonesia agar diselaraskan dengan statuta FIFA dan statuta PSSI.
“Semua regulasi, baik aturan FIFA maupun aturan PSSI, akan diintegrasikan dengan regulasi kepolisian yang ada, terutama terkait keamanan,” kata Amali kepada awak media di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/10).
Kemampuan Polri itu salah satu hasil rapat koordinasi di Kantor Kemenpora, Kamis (6/10) kemarin, yang disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat di Istana Presiden di Jakarta, Jumat.
“Nanti dia akan keluar sebagai aturan yaitu dari Polri, tapi mengadopsi semua hal yang menjadi aturan di FIFA dan PSSI,” ujarnya.
“Sebenarnya FIFA dan PSSI itu sama, karena PSSI mengambil aturannya dari statuta FIFA. Jadi kebanyakan statuta PSSI, hampir semuanya berlaku di FIFA,” imbuh Amali.
Perubahan peraturan keamanan sepak bola tersebut merupakan salah satu tindak lanjut dari Tragedi Kanjuruhan pasca pertandingan Liga 1 Indonesia antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang menewaskan lebih dari 100 korban di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/1). /10) minggu. kemudian.
Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kamis (6/10) mengundang sejumlah pemangku kepentingan untuk menghadiri rapat koordinasi evaluasi dan peningkatan prosedur keamanan penyelenggaraan sepak bola di Indonesia di Kantor Kemenpora, Jakarta.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Wakil Komandan Korps Brimob Irjen Pol. Setyo Boedi Moempuni Harso mengatakan Polri telah melakukan pembahasan dengan PSSI untuk membuat regulasi sebagai pedoman langkah pengamanan pertandingan sepak bola di stadion.
Setyo mengakui, standar operasional prosedur (SOP) keamanan yang selama ini digunakan Polri belum diselaraskan dengan regulasi FIFA atau PSSI.
“Sudah ada SOPnya, tapi tidak sesuai aturan terkait (FIFA dan PSSI). Ini harus diharmonisasikan karena ada SOP demonstrasi dan SOP di luar stadion yang perlu penanganan khusus,” ujarnya.
Tragedi Kanjuruhan terjadi usai kerusuhan usai peluit panjang pertandingan Arema-Persebaya yang berakhir dengan skor 2-3, dimana sejumlah suporter masuk ke lapangan dan dibalas dengan lantang oleh aparat keamanan yang melepaskan tembakan gas air mata ke tribun penonton.
Data Dokumentasi Kepolisian (Dokpol) Polri menyebutkan sedikitnya 125 orang tewas akibat Tragedi Kanjuruhan, sedangkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebutkan ada enam korban jiwa lainnya yang jenazahnya sudah teridentifikasi dan keluarganya dimakamkan sehingga mereka tidak tercatat dalam pendataan Dokpol Polri.
Sementara itu, Dokpol Polri juga mencatat 29 korban mengalami luka berat dan 440 lainnya mengalami luka ringan.
Presiden Jokowi membentuk Tim Independen Gabungan Pencari Fakta (TGIPF) beranggotakan 13 orang yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Menteri Pemuda dan Olahraga selaku Wakil Ketua yang ditugaskan mengusut Tragedi Kanjuruhan dalam satu bulan.
Mahfud mematok target lebih tinggi agar TGIPF bisa menyelesaikan penyidikan Tragedi Kanjuruhan selama dua minggu atau bahkan lebih cepat.
Presiden Jokowi juga memerintahkan audit menyeluruh terhadap seluruh stadion sepak bola di Indonesia, baik secara fisik maupun manajemen pertandingan.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10) menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, petugas keamanan SS. , Kepala AMPL Polres Malang, Danki 3 Brimob. H Polda Jatim, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA yang disangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP, serta Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Olahraga.