Wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengeluarkan rekomendasi atas tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan sedikitnya 132 orang.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, rekomendasi itu dikeluarkan setelah pihaknya melakukan penyelidikan di lokasi pascatragedi.
Hasto menuturkan, ada enam poin rekomendasi yang dikeluarkan LPSK dalam peristiwa kelam dunia sepak bola tanah air ini.
Rekomendasi pertama adalah memberikan jaminan keamanan bagi saksi dan korban untuk membangun kepercayaan terhadap saksi dan korban.
“Bahwa mereka memiliki peran penting dalam mengungkap peristiwa yang terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, karena jika ada tekanan, ada ancaman dan sebagainya, tentu para saksi kemudian tidak akan berani bersaksi dengan benar, ” kata Hasto saat konferensi pers online, Kamis (13/10/2022).
Kedua, memberikan pemahaman kepada korban bahwa mereka berhak untuk mengajukan restitusi atau ganti rugi atas peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian bagi korban.
Baca juga: Tanggapan Komnas HAM Atas Usulan Tragedi Kanjuruhan, PSSI Akan Buat Posko Trauma Healing di Malang
Hasto mengatakan restitusi ini memang merupakan amanat dan peran yang diberikan negara kepada LPSK yang bertugas melakukan penilaian restitusi atau ganti rugi.
Nanti akan ditentukan oleh para pelaku tindak pidana mengenai kerugian yang diderita oleh korban, apakah itu kerugian fisik, apakah itu kerugian harta benda dan sebagainya.
“Oleh karena itu, jika ada proses hukum terhadap tersangka atau pelaku kejahatan, dalam hal ini ada pasal pidana yang menjeratnya, maka proses peradilan berlangsung, para korban tersebut sebenarnya berhak atas restitusi, yang dapat dimintakan dari LPSK atas penilaiannya,” ujarnya.
Selanjutnya, LPSK, kata dia, akan berkoordinasi dengan Kejaksaan agar penilaian tersebut dapat dimasukkan dalam tuntutan penuntut umum untuk kemudian diputuskan oleh majelis hakim.
“Harus membayar restitusi dan kalau harus, berapa nilai penilaian yang dilakukan LPSK atau tidak,” kata Hasto.
Ketiga, perlunya pendalaman penerapan gas air mata dalam peristiwa Kanjuruhan.
Berdasarkan temuan LPSK, gas air mata menyebabkan banyak mata berdarah, iritasi kulit, sakit tenggorokan dan sesak napas.