OLEH: Petrus Bramandaru
Pepatah Salus populi Suprema Lex EstoKita mendengar kembali ketika Menko Polhukam selaku ketua Tim Gabungan Pencari Fakta Independen (TGIPF) Tim yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan Perpres 19 Tahun 2022 tentang TGIPF Kanjuruhan, ini untuk mengungkap kasus tersebut. kerusuhan di stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang.
Kasus di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, saat PSSI melalui PT Liga Indonesia Baru (LIB) menggelar pertandingan Liga 1 antara Arema Malang melawan Persebaya Surabaya yang berakhir dengan tewasnya 133 suporter (selain satu korban tewas kemarin sore) yang tak lain adalah pendukung Tim Arema Malang.
Kita sebagai pesepakbola di Indonesia bahkan pesepakbola dunia diguncang oleh kejadian yang tidak seharusnya terjadi dengan meninggalnya 133 suporter Aremania di Malang, begitu miris, begitu tragis dan begitu sesak dada. dari stadion akibat gas air mata yang ditembakkan oleh petugas keamanan di dalam stadion yang diarahkan ke tribun penonton.
Dengan mata perih, dada sesak dan kehilangan keseimbangan para pendukung berusaha menyelamatkan diri.
Fakta yang kami temukan, korban yang jatuh, proses jatuhnya korban jauh lebih dahsyat dari pemberitaan yang beredar di televisi dan media sosial karena kami merekonstruksi dari 32 CCTV milik pihak berwajib, kata Mahfud MD selaku ketua tim TGIPF, Jumat, 14 Oktober 2022.
Kesimpulan TGIPF, kematian massal di stadion Kanjuruhan itu akibat tembakan gas air mata. Sebagai negara yang memiliki landasan moral, etika, dan budaya yang luhur, seharusnya TGIPF meminta ketua PSSI beserta jajarannya mundur dari jabatannya dan pemangku kepentingan PSSI juga diminta untuk mempercepat Kongres Luar Biasa (KLB).
Jika kepengurusan PSSI tidak mematuhi rekomendasi TGIPF, disebutkan hubungan PSSI dengan pemerintah akan “Memburuk”. Artinya, pemerintah disarankan untuk tidak memberikan izin penyelenggaraan Liga1, Liga 2, dan Liga 3.
“Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi,” dalam Pepatah Salus Populi Agung Lex Esto Negara telah mengatur dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 secara tegas dan jelas Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. bangsa yang merupakan salah satu tujuan utama berdirinya negara. Indonesia.
Oleh karena itu, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, kami telah menemukan dasar hukum dalam konstitusi negara kami.
Kemudian dalam Pasal 28 huruf A UUD 1945 disebutkan bahwa Negara menjamin bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pertanyaan besarnya adalah apakah para petugas tidak mengetahui aturan organisasi sepak bola dunia FIFA. FIFA melalui pengaturan keamanan dan keamanan di stadion (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dalam pasal 19b.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa penggunaan gas air mata tidak diperbolehkan. “Tidak ada senjata api atau gas pengontrol kata yang boleh dibawa atau digunakan” bunyi aturan tersebut.
Mengacu pada aturan di atas, pengamanan pertandingan Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan telah melanggar aturan FIFA. Oleh karena itu, dalam kesimpulannya, TGIPF menyatakan bahwa kematian massal di stadion Kanjuruhan disebabkan oleh gas air mata.
Dalam rekomendasi TGIPF yang disampaikan kepada Presiden Jokowi pada Jumat, 14 Oktober, merupakan rekomendasi yang meminta ketua PSSI dan jajarannya untuk mengundurkan diri. Rekomendasi ini hanya “rekomendasi” karena secara hukum federasi dalam hal ini PSSI mematuhi dan tunduk pada aturan FIFA.
Ada keanehan yang saya rasakan dalam rekomendasi TGIPF, kenapa hanya ketua PSSI dan jajarannya saja yang direkomendasikan untuk mengundurkan diri? Sedangkan kesimpulan dari TGIPF adalah korban meninggal karena terkena gas air mata.
Usulan mundur seharusnya tidak hanya untuk Ketua PSSI dan jajarannya, tetapi juga untuk pimpinan tertinggi pasukan keamanan dan stafnya juga harus diminta untuk “mengundurkan diri” mengingat korban tewas massal 133 orang.
Semoga kejadian seperti stadion Kanjuruhan tidak terulang lagi, biarlah Salus Populi Suprema Lex Esto tetap menjadi pegangan hukum tertinggi di negara kita dan menjadikan peradaban solidaritas tidak mudah tersakiti, tidak mudah menghukum, dan tidak mudah dibunuh sebagai Pendiri cita-cita bangsa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
*Petrus Bramandaru SP.,SH.,MH. Advokat, alumni Fakultas Pertanian jur. Agronomi UPN “Veteran” Yogyakarta, Ketua alumni Magister Hukum Universitas Bung Karno.
