Tekno  

Sejumlah personel TNI dimintai keterangan terkait kerusuhan Kanjuruhan

JAKARTA- Sejumlah prajurit, bahkan unsur pimpinan TNI yang bertugas mengamankan pertandingan sepak bola yang berujung kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) malam, menjalani pemeriksaan. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Rabu (5/10) mengungkapkan, saat ini sedikitnya ada lima prajurit, yakni empat orang berpangkat Sersan Dua (Serda) dan satu Prajurit Pertama (Pratu) menjalani pemeriksaan.

Panglima TNI kembali menegaskan, prajurit yang terlibat kekerasan terhadap suporter di Stadion Kanjuruhan akan diberikan tindakan pidana.

“Kami memeriksa unsur pimpinan karena mereka Sersan Dua ada empat orang dan Prajurit Satu satu orang. Kami memeriksa mereka yang berada di atas mereka,” kata Pangdam kepada awak media usai menghadiri Upacara Peringatan Dies ke-77 TNI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu.

Panglima TNI mengungkapkan, dari lima prajurit yang diperiksa setelah ada barang bukti awal. Empat dari mereka telah mengakui tindakan mereka, tetapi satu belum.

Andika menegaskan, aksi tertangkap kamera video yang viral di dunia maya tidak pantas dilakukan prajurit TNI. Di dunia maya, ada video kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI yang diduga terhadap massa. “Seperti di video ya, ada beberapa unsur. Itu mereka menyerang masyarakat atau individu yang tidak menyerang mereka, malah memunggungi. Menurut saya itu sangat-sangat buruk,” ujarnya.

Terkait pemeriksaan unsur pimpinan, TNI akan mendalami kesesuaian prosedur dan instruksi yang mereka sampaikan kepada para prajurit yang sedang bertugas di Stadion Kanjuruhan pada saat kejadian.

“Prosedur apa yang mereka lakukan? Apakah mereka mengingatkan mereka? Dan seterusnya. Ini terserah komandan batalyon yang ada di sana,” kata Andika.

Evaluasi Audiens
Mengenai unsur pimpinan yang diperiksa, Panglima TNI menyatakan masih diselidiki bagaimana perannya yang bukan tidak mungkin akan dilanggar Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Pasal tersebut berbunyi “bahwa militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggap dirinya berkuasa, memaksa seseorang untuk berbuat, tidak berbuat atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.

“Ya tadi kalau misalnya komandan tidak memberikan ‘pemberitahuan’ yang jelas, tindakan apa yang dia lakukan jika terjadi kerusuhan berarti dia tidak melaksanakan perintah, tanggung jawabnya tidak dilaksanakan, artinya Pasal 126 KUHP. KUHAP misalnya. Dan ini kejahatan, KUHP ini bukan hanya etika atau disiplin,” kata Andika.

Di kesempatan berbeda, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto meminta evaluasi total penyelenggaraan pertandingan sepak bola agar tidak memakan korban jiwa, termasuk anak-anak, seperti yang terjadi di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. .

“Kami harus melakukan evaluasi total, baik dari segi perencanaan, pelaksanaan, keamanan dan aspek lainnya,” kata Susanto, dikutip dari Di antara.

Evaluasi tersebut bertujuan agar Indonesia mampu membuat pertandingan sepak bola yang bermartabat dan berorientasi pada prestasi. Apalagi, dalam ajang olahraga ini, anak-anak biasanya juga ikut ditonton. Menurut Susanto, penonton anak merupakan kelompok yang rentan dalam penyelenggaraan pertandingan yang berlangsung pada malam hari, apalagi mengingat situasi persaingan sepak bola di Indonesia.

Ia mengatakan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia sangat berduka atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10).

“Penyelenggara harus selektif,” kata Susanto.

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10) diawali dengan kerusuhan yang terjadi setelah pertandingan Liga I antara Arema FC melawan Persebaya berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan yang terjadi di kandang Arema membuat sejumlah suporter masuk ke area lapangan.

Kerusuhan yang dibalas aparat keamanan dengan menembakkan gas air mata ke tribun penonton telah menewaskan sedikitnya 125 orang, sedangkan data terakhir yang dirilis Polri hari ini (Rabu) menunjukkan 131 orang tewas.

Leave a Reply

Your email address will not be published.