Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Insiden Stadion Kanjuruhan Malang.
Perpres tersebut dikeluarkan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (10/1/2022). Tragedi tersebut mengakibatkan sedikitnya 131 orang meninggal dunia dan korban lainnya mengalami luka-luka, sehingga menimbulkan duka yang mendalam baik bagi keluarga korban maupun masyarakat Indonesia.
“Perlu dilakukan tindakan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta yang didukung oleh data dan informasi yang dapat dipercaya, sebagai bahan evaluasi untuk menghindari terulangnya kejadian serupa di kemudian hari, serta memberikan keadilan bagi korban dan/atau keluarganya serta sebagai masyarakat dalam acara tersebut. ,” bunyi peraturan yang dapat diakses di situs JDIH Sekretariat Kabinet (Setkab).
Berdasarkan Perpres 19/2022, TGIPF Kanjuruhan bertugas untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta yang didukung oleh data dan informasi yang dapat dipercaya tentang kejadian Stadion Kanjuruhan Malang. Selain itu, ia juga bertugas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Tim Arema dan Tim Persebaya, termasuk tata cara pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai pedoman agar kejadian serupa tidak terjadi di sepak bola lainnya. pertandingan.
Wewenang TGIPF adalah:
sebuah. mengkoordinasikan, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya kejadian, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan guna memperoleh data, informasi, dan informasi yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. terkait kejadian di Stadion Kanjuruhan Malang;
b. mengunjungi kantor, gedung, atau tempat kejadian atau tempat lain yang berhubungan dengan kejadian di Stadion Kanjuruhan Malang;
c. meminta keterangan, dokumen, benda, atau bentuk lain yang berkaitan dengan kejadian di Stadion Kanjuruhan Malang; dan
d. melakukan hal-hal lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam kejadian di Stadion Kanjuruhan Malang.
TGIPF berkewajiban untuk bekerja secara profesional, proporsional, akuntabel, transparan, dan menjaga kerahasiaan hasil pencarian fakta sebelum diumumkan secara resmi oleh Presiden dan menjaga kerahasiaan sumber jika yang bersangkutan menyatakan keberatan atas datanya dipublikasikan. .
TGIPF berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Peraturan ini mengamanatkan bahwa masa kerja TGIPF paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini diundangkan.
TGIPF menyampaikan laporan akhir kepada Presiden, demikian bunyi ketentuan penutup Perpres 19/2022 yang berlaku efektif sejak ditetapkan pada 4 Oktober 2022.
Berikut adalah struktur keanggotaan TGIPF Kanjuruhan:
Ketua : Menko Polhukam
Wakil Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga
Sekretaris : Nur Rochmad
Anggota:
1. Rhenald Kasali
2. Sumaryanto
3. Akmal Marhali
4. Anton Sanjoyo
5. Nugroho Setiawan
6. Doni Monardo
7. Suwarno
8. Sri Handayani
9. Laode M. Syarif
10. Kurniawan Dwi Yulianto
(PBB)