Tekno  

Sidang Ferdy Sambo Diberitakan Media Asing

JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang Ferdy Sambo atas tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat juga diberitakan media asing yakni Reuters dan AFP.

Reuters pada Senin (17/10/2022) beri judul Pengadilan pembunuhan di Indonesia menyoroti impunitas polisisaat ini AFP menulis Sidang pembunuhan petinggi kepolisian Indonesia dimulai.

Di Reuterslaporan persidangan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri) dibuka dengan kronologis tewasnya Brigadir J dan klaim keluarga korban tentang tanda-tanda penyiksaan.

Baca juga: 3 Media Asing Laporkan Kasus Penembakan Polisi yang Membunuh Brigadir J

Kabar tersebut berlanjut dengan proses persidangan hingga Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) oleh Polri.

“Di pengadilan pada hari Senin, jaksa menuduh Sambo memerintahkan salah satu pembantunya untuk menembak Hutabarat, sebelum menembakkan peluru terakhir ke bagian belakang kepalanya dan menembakkan senjatanya ke dinding untuk menciptakan kesan baku tembak,” tulisnya. Reuters.

Dilaporkan juga bahwa total lima orang termasuk Ferdy Sambo, istrinya, dua petugas polisi, dan seorang pengemudi menghadapi tuduhan pembunuhan berencana.

Reuters Dia juga mengatakan bahwa 97 personel sedang diselidiki, 35 di antaranya dituduh melakukan pelanggaran etika.

Berita tersebut ditutup dengan temuan lembaga survei Indicator bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sangat rendah, apalagi dengan ditambah tekanan tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 130 orang.

Baca juga: Media Asing: Tragedi di Stadion Kanjuruhan Salah Satu Bencana Sepak Bola Terburuk di Dunia

AFP Sebut persidangan Ferdy Sambo sebagai uji akuntabilitas penegakan hukum

Tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).  Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawati, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Strong Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawati, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Strong Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kantor berita AFP pada Senin (17/10/2022) menyoroti sidang Sambo sebagai ujian akuntabilitas lembaga penegak hukum.

“Isu pertanggungjawaban polisi menjadi urgensi baru di Indonesia setelah tanggapan petugas terhadap invasi lapangan pada pertandingan sepak bola awal bulan ini dituding sebagai pemicu (tragedi) tersebut. menyerbu yang menewaskan 132 orang,” tulisnya AFP.

Leave a Reply

Your email address will not be published.