Bisnis.com, JAKARTA – PT Kayu Raya Indonesia mengelola startup furnitur dan desain interior Fabelio mengumumkan pailit.
Berdasarkan pengumuman di Koran Bisnis, Senin (10/10/2022), PT Kayu Raya Indonesia atau Fabelio ditetapkan dalam keadaan bangkrut. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.JKT.PST, tertanggal 5 Oktober 2022.
“Menyatakan debitur [PT Kayu Raya Indonesia] dalam keadaan pailit,” demikian pengumuman kurator.
Dari pengumuman tersebut, Fabelio mengangkat Bintang AL, SH, MH ,- Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas.
Fabelio juga mengangkat dan mengangkat Saudara Gde Braga ABi Tamara SH sebagai kurator dalam kepailitan debitur atau Fabelio. Pengumuman tersebut juga menetapkan bahwa biaya kurator akan ditentukan kemudian setelah kurator menyelesaikan tugasnya dan akan membebankan biaya perkara ini kepada debitur atau Fabelio, yang besarnya akan ditentukan setelah kepailitan dinyatakan selesai.
Berdasarkan penetapan Hakim Pengawas No.47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.JKT.PST, tanggal 6 Oktober 2022, Hakim Pengawas telah menetapkan beberapa hal. Pertamasidang pertama kreditur akan dilaksanakan pada hari Senin, 17 Oktober 2022 pukul 10.000 Waktu Indonesia Barat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kedua, batas waktu penyampaian tagihan dan tagihan pajak kreditur akan jatuh pada hari Senin, 14 November 2022 selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB di kantor pengelola, dan terakhir rapat tagihan/verifikasi tagihan kreditur dan kantor pajak pada Senin, 28 November 2022 Pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sehubungan dengan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan putusan hakim pengawas, Fabelio mengundang kreditur, debitur dan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk menghadiri rapat-rapat tersebut.
Selanjutnya kreditur yang mempunyai tagihan kepada debitur atau Fabelio diharapkan segera menyerahkan tagihan kepada kurator pada hari dan jam kerja dan di tempat yang ditentukan di atas dengan ketentuan sebagai berikut:
- Menyerahkan surat kuasa asli (jika diotorisasi)
- menyerahkan asli bill of lading yang menyebutkan sifat dan jumlah tagihan disertai dengan salinan bukti tertulis yang mendukung tagihan dengan membawa dan menunjukkan bukti asli tagihan sebagaimana dimaksud.
- Dokumen dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
Cek berita dan artikel lainnya di berita Google
Tonton video yang dipilih di bawah ini:
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini:
Startup bangkrut
Konten Premium