Tekno  

Tak Lagi Pakai Gas Air Mata, Polri Susun Aturan Keamanan Pertandingan Sepak Bola: Okezone Nasional

JAKARTA – Kepala Humas POLISI Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tidak akan kembali menggunakan gas air mata dalam rangka pengamanan pertandingan sebagai upaya peningkatan regulasi keselamatan dan keamanan.

“Ke depan untuk keamanan kita utamakan steward. Untuk penggunaan gas air mata, kemudian peralatan crowd control, dan peralatan yang bisa memprovokasi massa di stadion tentu tidak akan digunakan kembali,” kata Dedi, dikutip Antara. Sabtu (15/10/2022).



Dedi menegaskan komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yakni segera menyelesaikan kasus ini, dan melakukan pembenahan terkait regulasi keselamatan dan keamanan.

“Ini sudah diproses,” kata Dedi juga.

Dedi mengungkapkan, terkait perbaikan regulasi, pihaknya akan mengacu pada regulasi keselamatan dan keamanan yang sudah dikeluarkan sesuai statuta FIFA.

Baca Juga: Senin, Polisi Segera Periksa 16 Saksi Tragedi Kanjuruhan

“Mabes Polri sudah membuat regulasi tentang bagaimana keselamatan dan keamanan menjadi hal yang paling mutlak dalam mengamankan setiap pertandingan,” ujarnya lagi.

Baca juga: Pasca Tragedi Kanjuruhan, Polisi Tak Lagi Pakai Gas Air Mata untuk Amankan Pertandingan Bola

Polri telah mengatur regulasi pengamanan, mulai dari pertandingan di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, nasional, bahkan internasional.

“Mulai dari pertandingan tingkat desa sudah kita atur. Kemudian, di tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, hingga tingkat nasional, bahkan sampai tingkat internasional semua standar keamanannya sama,” kata Dedi lagi.


Baca juga: Utamakan kesehatan dan keluarga

Sekali lagi, kata Dedi, ditegaskan keselamatan dan keamanan menjadi prioritas utama.

“Baik kepada penonton, kemudian kepada para pemain, ofisial, termasuk perlengkapan pertandingan, dan aparat keamanan itu sendiri,” ujarnya.

Berdasarkan laporan sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF menilai tidak ada sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dengan regulasi Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.

TGIPF juga menemukan pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan terkait dengan penembakan gas air mata ke tribun penonton. Penembakan juga diketahui terjadi di luar stadion.

Oleh karena itu, TGIPF meminta Polri dan TNI segera menindaklanjuti penyidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta mereka yang melakukan tindakan berlebihan dalam kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya pada 1 Oktober 2022, seperti pemberian gas air mata. , menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan Jauh Lebih Seram dari Yang Disiarkan Di Depan Umum

TGIPF juga meminta Polri dan TNI melanjutkan proses penanganan anggota yang terlibat tindak pidana akibat tembakan gas air mata.

Polisi juga perlu segera menindaklanjuti penyidikan terhadap suporter yang terprovokasi, seperti yang pertama kali masuk ke lapangan, agar diikuti suporter lain, suporter yang melempar suar, merusak mobil di dalam stadion, dan membakar mobil di luar stadion.


Leave a Reply

Your email address will not be published.