Tekno  

TGIPF Desak Jendral Polisi Ini Diusut Pasca Tragedi Kajuruhan, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

TGIPF Desak Jendral Polisi Ini Diusut Pasca Tragedi Kajuruhan, Ternyata Bukan Orang Sembarangan




Mahfud MD mengatakan TGIPF akan segera menyerahkan berkas-berkas tragedi Kanjuruhan Malang kepada Presiden.-rafi-

JAKARTA, DISWAY.ID – Tim Gabungan Pencari Fakta Independen (TGIPF) telah membuat kesimpulan dan rekomendasi terkait tragedi Kanjuruhan.

Laporan tersebut memuat sejumlah poin dan telah disampaikan kepada Presiden Jokowi pada 14 Oktober 2022.

Dalam salah satu poin yang dipaparkan, TGIPF menilai PSSI dan pemangku kepentingan sepakbola Indonesia tidak profesional.

BACA JUGA: Hari Terakhir Anies Jadi Gubernur, Penyandang Disabilitas Ucapkan Terima Kasih

Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang pasca pertandingan sepak bola antara Arema vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 terjadi karena PSSI dan pemangku kepentingan liga sepak bola Indonesia tidak profesional, tidak memahami tugas dan perannya masing-masing, cenderung mengabaikan. berbagai aturan dan standar yang telah dibuat sebelumnya, dan menyerahkan tanggung jawab kepada pihak lain.

Sikap dan praktik seperti itu dianggap sebagai akar permasalahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola, sehingga diperlukan langkah-langkah perbaikan yang drastis namun terukur untuk membangun peradaban baru di dunia sepak bola nasional,” tulis salah seorang dari mereka. poin dalam surat.

Selain itu, salah satu yang mencuri perhatian adalah munculnya desakan TGIPF untuk memeriksa salah satu pejabat Polri terkait kasus Kanjuruhan.

BACA JUGA: Jokowi Temui Teman Kuliahnya di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Ketawa Geli Disinggung Ijazah Palsu

Penyelidikan terhadap salah satu petinggi polisi itu dirasa sangat perlu karena sudah ada tanda tangan surat rekomendasi izin keramaian darinya.

Sosok yang didesak TGIPF untuk mengusutnya bukanlah orang sembarangan, ia adalah mantan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.

“Langkah yang dilakukan pimpinan Polri untuk melakukan proses pidana dan tindakan administratif dengan menurunkan sejumlah pejabat telah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi.

Namun tindakan ini juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian Nomor Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DIINTTELKAM tanggal 29 September 2022 yang dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jatim,” bunyi poin 2 surat tersebut.

BACA JUGA: Hotman Paris Ingin ‘Angkat’ Ridwan Kamil di Pilpres 2024, Syaratnya Tidak tanggung-tanggung!

Secara keseluruhan, surat rekomendasi Presiden Jokowi yang dibuat oleh TGIPF memuat 9 poin penting.

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published.