Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Gabungan Pencari Fakta Independen (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah menyelesaikan tugasnya sesuai dengan Perpres nomor 19 tahun 2022.
Dipimpin oleh Menko Polhukam RI sekaligus Ketua TGIPF Kanjuruhan Mahfud MD, tim menyampaikan laporan hasil investigasi beserta kesimpulan dan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Dalam salinan laporan Tragedi TGIPF Kanjuruhan yang beredar di hari yang sama, terdapat sejumlah kesimpulan dan rekomendasi.
Pada bagian kesimpulan tentang Panitia Penyelenggara dan Petugas Keamanan, Tragedi TGIPF Kanjuruhan menyimpulkan bahwa Panitia tidak memahami tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan pertandingan.
Baca juga: TGIPF Kanjuruhan: Aparat Tidak Memandu Peraturan Kapolri Tentang Penggunaan Kekuatan
Panitia juga tidak mengetahui adanya ketentuan mengenai spesifikasi teknis terkait standar stadion untuk penyelenggaraan pertandingan sepak bola, terutama terkait aspek keselamatan manusia.
TGIPF juga menyimpulkan bahwa Panitia tidak memperhitungkan penggunaan pintu untuk menangani evakuasi penonton dalam situasi darurat dimana pintu masuk juga berfungsi sebagai pintu keluar dan pintu darurat, sedangkan ada pintu lain yang dapat digunakan dan digunakan. lebih besar.
Panitia juga belum memiliki SOP tentang keharusan dan larangan penonton di area stadion (Safety Briefing).
TGIPF juga menyimpulkan bahwa Panitia Pelaksana tidak menyiapkan personel dan peralatan yang memadai, antara lain HT, pengeras suara, dan Megafon.
“Tidak menyiapkan rencana dalam menghadapi keadaan darurat,” kata TGIPF dalam salinan dokumen yang dikutip Jumat (14/10/2022).
Selanjutnya Panitia Penyelenggara tidak memperhitungkan kapasitas stadion, sedangkan dalam penjualan tiket penonton belum diterapkan sistem digitalisasi termasuk sistem masuk stadion.
Baca juga: TGIPF Sebut Tragedi Kanjuruhan Terjadi Karena PSSI dan Liga Tidak Profesional, Tidak Memahami Tugasnya
Panitia juga tidak menyediakan penerangan yang cukup di luar stadion.
TGIPF juga menyimpulkan bahwa Panitia Pelaksana tidak mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap aparat keamanan.
Kesimpulan selanjutnya, panitia tidak memperhitungkan jumlah steward sesuai dengan kebutuhan lapangan.
“Tidak cukup mempersiapkan tim medis,” kata TGIPF.
Adapun Petugas Keamanan, TGIPF menyimpulkan bahwa petugas tidak memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelenggarakan pertandingan.
Petugas Keamanan juga belum bisa mengkoordinir seluruh elemen keamanan.
“Tidak menyampaikan tentang keharusan dan larangan dalam pertandingan,” kata TGIPF.