Jakarta, CNN Indonesia —
Tim Gabungan Pencari Fakta Independen (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah menyelesaikan tugasnya dan memberikan sejumlah poin rekomendasi dalam laporan tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Mereka juga mencatat sejumlah kesalahan yang dilakukan PSSI dan PT LIB.
TGIPF telah menyerahkan laporan setebal 124 halaman kepada Jokowi terkait penyelidikan mereka atas Tragedi Kanjuruhan. Dalam laporannya, TGIPF menyoroti sejumlah kelalaian dan kesalahan yang dilakukan pihak terkait, mulai dari PSSI hingga PT Liga Indonesia Baru (PT LIB).
Berdasarkan hasil investigasi TGIPF, PSSI sebagai federasi sepak bola Indonesia dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.
“Jadi dalam catatan kami disebutkan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab, dan suborganisasinya bertanggung jawab, pertama berdasarkan aturan resmi, kedua karena berdasarkan moral,” kata Mahfud yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik. , Urusan Hukum dan Keamanan.
Terkait PSSI, TGIPF menyoroti delapan kesalahan yang dilakukan PSSI.
1. Tidak melakukan sosialisasi/pelatihan yang memadai tentang peraturan FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia penyelenggara, aparat keamanan maupun suporter.
2. Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tugas dan tanggung jawabnya, serta sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku.
3. Tidak mempertimbangkan faktor risiko saat menyusun jadwal kolektif untuk penyelenggaraan Liga-1.
4. Keengganan PSSI untuk bertanggung jawab atas berbagai insiden/kecelakaan dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin dalam peraturan PSSI (peraturan keselamatan dan keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam penyelenggaraan pertandingan.
5. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Liga oleh PSSI.
6. Adanya regulasi PSSI yang berpotensi benturan kepentingan dalam struktur kepengurusan, khususnya unsur pimpinan PSSI (Komite Eksekutif) yang boleh berasal dari pengurus/pemilik klub.
![]()
|
7. Masih adanya praktek yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan petugas di lapangan.
8. Tidak menjalankan tugas dan kewajibannya dalam pengawasan pertandingan sepak bola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepak bola di Indonesia.
Baca lanjutan berita ini di halaman berikut >>>
TGIPF Minta Ketua PSSI dan Exco Mundur
BACA HALAMAN BERIKUTNYA