Pemerintah tidak akan mengizinkan pertandingan liga profesional di bawah PSSI.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Gabungan Pencari Fakta Independen (TGIPF) insiden Stadion Kanjuruhan Malang mengeluarkan rekomendasi dan kesimpulan agar pengurus (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengundurkan diri. Pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam kesimpulan laporan TGIPF insiden Stadion Kanjuruhan Malang yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. “Normalnya, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI,” kata laporan TGIPF yang diterima di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Laporan hasil pemeriksaan TGIPF telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat sore. Menurut laporan tersebut, di negara yang memiliki landasan moral dan etika serta budaya yang luhur, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI M Iriawan dan seluruh jajaran Pengurus Besar mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap 712. korban.
Saat laporan disusun, korban tewas mencapai 132 orang, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan, beberapa di antaranya bisa berdampak jangka panjang.
Untuk menjaga kesinambungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan sepak bola nasional, TGIPF merekomendasikan agar para pemangku kepentingan PSSI mempercepat Kongres atau mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB). Hal ini perlu dilakukan untuk menghasilkan kepemimpinan dan manajemen PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari benturan kepentingan.
“Pemerintah tidak akan memberikan izin untuk memainkan liga sepak bola profesional di bawah PSSI, yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai ada perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di tanah air,” kata TGIPF.
Pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan tetap memperhatikan ketertiban umum dan koordinasi dengan aparat keamanan. Dalam rangka penerapan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik (tata kelola organisasi yang baik), PSSI perlu segera merevisi anggaran dasar dan peraturan PSSI.
PSSI juga dihimbau untuk menerapkan prinsip keterbukaan informasi kepada publik ke berbagai sumber dan penggunaan keuangan, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI. Dalam rangka membangun sepak bola nasional yang beradab dan bermakna bagi kepentingan umum, tidak cukup menyelamatkan PSSI hanya dengan berpedoman pada regulasi yang banyak bertentangan dengan prinsip tata kelola organisasi yang baik.
Namun, upaya penyelamatan PSSI perlu didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan umum atau keselamatan rakyat.Salus populi suprema lex esto). “Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan postulat keselamatan publik adalah aturan moral dan nilai etika yang telah menjadi budaya dalam kehidupan berbudaya kita,” tulis TGIPF.
TGIPF menilai PSSI dan pemangku kepentingan liga sepak bola Indonesia tidak profesional, tidak memahami tugas dan perannya masing-masing, cenderung mengabaikan berbagai aturan dan standar yang telah dibuat sebelumnya, dan menyerahkan tanggung jawab kepada pihak lain.
“Sikap dan praktik seperti ini merupakan akar permasalahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dalam penyelenggaraan kompetisi sepakbola kita, sehingga diperlukan langkah perbaikan yang drastis namun terukur untuk membangun peradaban baru dunia sepakbola nasional,” demikian laporan TGIPF. .
Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan bahwa manajemen PSSI harus bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan ratusan suporter itu. “Dalam catatan kami, disebutkan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab, beserta jajarannya,” kata Mahfud usai menyampaikan laporan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan pertanggungjawaban itu berdasarkan aturan resmi yang juga secara hukum bertanggung jawab atas moral. “Karena tanggung jawab itu, kalau berdasarkan aturan, itu tanggung jawab hukum, tetapi hukum sebagai norma sering tidak jelas, sering dimanipulasi, sehingga naik ke prinsip. Apa tanggung jawab dasar dari hukum? Keselamatan rakyat adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada, dan ini sudah terjadi, keselamatan rakyat, masyarakat, diinjak-injak,” kata Mahfud MD.
sumber : Antara