“Ada saling menghindar dari tanggung jawab operasional lapangan antara federasi, pengelola liga, panitia penyelenggara, keamanan dan penyelenggara siaran, sebagai bukti pelaksanaan Liga Sepak Bola Nasional agak kacau,” kata Mahfud.
Padahal pada dasarnya semua pihak baik itu PSSI, PT LIB, Polri, hingga panitia penyelenggara kompetisi (panpel) memiliki tanggung jawab masing-masing dalam kejadian ini.
1. Tanggung jawab PSSI
sebuah. Tidak melakukan sosialisasi atau pelatihan yang memadai tentang peraturan FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia penyelenggara, aparat keamanan maupun suporter;
b. Tidak mempersiapkan personel match commissioner yang memahami tugas dan tanggung jawabnya, serta sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku;
c. Tidak mempertimbangkan faktor risiko saat menyusun jadwal kolektif untuk organisasi Liga-1;
d. Keengganan PSSI untuk bertanggung jawab atas berbagai insiden atau bencana dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin dalam peraturan PSSI (peraturan keselamatan dan keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam penyelenggaraan pertandingan;
e. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga oleh PSSI;
f. Adanya regulasi PSSI yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dalam struktur kepengurusan, khususnya unsur pimpinan PSSI (Komite Eksekutif) yang diperbolehkan berasal dari pengurus atau pemilik klub;
g. Masih terdapat praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan petugas di lapangan,
h. Tidak menjalankan tugas dan kewajibannya dalam pengawasan pertandingan sepak bola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepak bola di Indonesia.
2. Tanggung Jawab PT LIB
sebuah. Tidak mempertimbangkan faktor risiko (high risk match) dalam menentukan jadwal pertandingan dan mengutamakan faktor keuntungan komersial (orientasi bisnis) dari jam tayang di media.
b. Tidak mempertimbangkan track record/reputasi, dan kompetensi terkait kualitas pejabat, ketua panitia pelaksana (telah mendapat sanksi dari PSSI)
c. Dalam penunjukan satpam tidak melakukan pemeriksaan kompetensi (pembekalan hanya dilakukan melalui video conference zoom meeting selama 2 jam, dan sertifikasi diberikan karena keperluan investigasi terkait pada 3 Oktober 2022.
d. Personil yang bertugas melakukan pengawasan di lapangan belum optimal dalam menjalankan tugasnya.
e. Tidak adanya unsur pimpinan PT. LIB sebelum pertandingan sampai pertandingan berakhir.
3. Tanggung Jawab Panpel Arema dan Petugas Keamanan
Komite Eksekutif:
sebuah. Tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan,
b. Tidak mengetahui adanya ketentuan spesifikasi teknis terkait standar stadion untuk penyelenggaraan pertandingan sepak bola, terutama yang berkaitan dengan aspek keselamatan manusia.
c. Tidak memperhitungkan penggunaan pintu untuk menangani evakuasi penonton dalam keadaan darurat (pintu masuk juga berfungsi sebagai pintu keluar dan pintu darurat, sedangkan ada pintu lain yang dapat digunakan dan lebih besar)
d. Tidak memiliki SOP tentang keharusan dan larangan penonton di area stadion (Safety Briefing).
e. Tidak menyiapkan personel dan peralatan yang memadai (HT, Loudspeaker, Megaphone)
f. Tidak mempersiapkan rencana dalam menghadapi keadaan darurat.
g. Tidak memperhitungkan kapasitas stadion, sedangkan dalam penjualan tiket penonton belum diterapkan sistem digitalisasi termasuk sistem masuk stadion.
h. Tidak menyediakan penerangan yang memadai di luar stadion.
saya. Tidak mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap petugas keamanan.
j. Tidak memperhitungkan jumlah steward sesuai kebutuhan lapangan.
k. Tidak cukup mempersiapkan tim medis.
Petugas Keamanan (SO):
sebuah. Tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan
b. Tidak dapat mengkoordinasikan semua elemen keamanan.
c. Tidak menyampaikan tentang keharusan dan larangan dalam pertandingan.
4. Tanggung Jawab Polisi
Berikut ini adalah tanggung jawab polisi sebagai orang yang fokus pada keselamatan pertandingan.
sebuah. Tidak pernah mendapatkan pembekalan/pelatihan tentang larangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan sesuai dengan aturan FIFA.
b. Tidak ada sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dengan regulasi Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.
c. Tidak ada TFG (Tactical Floor Game) dari seluruh unsur aparat keamanan (Brimob, Dalmas, Kodim, Yon Zipur-5)
d. Tidak mengikuti langkah-langkah sesuai Pasal 5 Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
(Tahap I: Pencegahan; Tahap II: Perintah Lisan; Tahap III: Kontrol Tangan Kosong Lembut; Tahap IV: Kontrol Tangan Kosong Keras; Tahap V: Kontrol Senjata Tumpul, Senjata Kimia/Gas Air Mata, Semprotan Cabai; Tahap VI: Penggunaan Senjata Api)
e. Menembak gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, dan luar lapangan.
5. Tanggung jawab pendukung
sebuah. Tidak mengetahui/mengabaikan larangan memasuki area lapangan pertandingan, termasuk larangan melempar flare ke dalam lapangan.
b. Mengambil tindakan dan mengeluarkan kata-kata provokatif dan melawan petugas
c. Melakukan tindakan terhadap petugas (melempar benda keras, dan memukuli pemain dan petugas cadangan Arema).