Merdeka.com – Mulai dari Jabodetabek, TV analog resmi dimatikan, Rabu (2/11), pukul 24.00 WIB. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengatakan penghentian siaran TV analog merupakan sejarah baru pertelevisian digital Indonesia.
“Oleh karena itu, saya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa akhirnya malam ini kita bisa memulai hal baru dalam sejarah pertelevisian nasional. Kita sedang memasuki era penyiaran digital. Ini amanat dari UU Cipta Kerja,” kata Johnny usai acara hitung mundur. . penghentian siaran tv analog di JakartaKamis (3/11).
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai dari pimpinan negara, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sumber daya manusia di Kominfo yang telah bekerja keras mematikan siaran TV analog sesuai rencana.
“Wabil Spesial, para pemilik dan pemimpin media televisi nasional. Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama dan upaya bersama untuk memajukan pertelevisian nasional kita, untuk memastikan industri ini hidup, industri ini dapat hidup berdampingan, konvergensi yang memadai seperti yang kita harapkan. Dan juga media baru yang berkembang pesat di Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, untuk mencapai kondisi saat ini tidaklah mudah. Diakui, ini adalah perjalanan yang sangat panjang dan berliku, penuh dengan perbedaan pendapat, serta dukungan atas pro dan kontra yang terjadi.
“Namun, tujuan kami adalah menjaga dan mengawal dengan baik agar televisi kami memberikan pelayanan yang terbaik bagi pemirsa dan masyarakat Indonesia. Dari layanan ini dapat memberikan manfaat bagi industri. Kami juga berharap memasuki era digitalisasi, ada akan menjadi variasi konten yang semakin meningkatkan kualitas dan memungkinkan terjalinnya kerjasama yang lebih erat. Persahabatan bangsa kita dapat dikenal luas di seluruh nusantara,” jelasnya.
Seperti diketahui, penghentian siaran tv analog atau matikan analog (ASO), sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja dan terungkap dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Melalui siaran TV digital, masyarakat akan diberikan banyak manfaat seperti gambar yang jernih, suara yang bagus, dan kualitas siaran yang tidak tergantung cuaca. Bahkan, akan ada banyak saluran dapat diakses dan dilihat oleh publik.